Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Dimana Negara Hukum dan Negara Demokrasi..?

Gambar
Hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum; Bapak Polisi Dasar Hukum seperti apa yang kau sampaikan ke massa aksi  Bapak polisi Paham To sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.  Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Untuk selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan p...

Rakyat Papua Kehilangan Fokus Regulasi Jakarta.

Gambar
Dari dinamika di atas dinamika, agenda di atas agenda.  Mari kita melihat substansial dinamika yang sedang terjadi saat ini dengan kaca mata kebenaran yang sejatinya. Tidak menutup  kemungkinan kita tinjau ulang setiap regulasi Jakarta yang selalu mulus setelah memutahkan ide dan gagasan rakyat Papua berdasarkan kepentingan negara.  Otsus Jilid II mulus setelah rakyat Papua dibutahkan dengan agenda tertentu misalnya perintahkan kelompok milisi kepanjangan keamanan untuk gerakan masa mendorong agenda titipan.  Sekarang negara seting untuk menyibukan demo DOB. Dugaan saya bahwa regulasi negara saat ini bukan tentang sibuk DOB tetapi sedang mendorong satu regulasi yang terikat bagi individu dan mengikat bagi umum.  Rakyat Papua mau fokus agenda mana.. 1. Otsus Jilid II. 2. DOB Papua. 3. Persipura.  Setingan dan skenario misterius dibalik semua agenda di atas ini. *Rakyat biasa*