Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Wajah Kepemimpinan dan Daerah di selamatkan oleh kekuatan (SDM).

Gambar
 Sedang raba konsep, sedang raba regulasi sedang raba jawaban. !? Saya ingat persis bahwa unsur pejabat publik tidak bisa merespons segala situasi dan dinamika dengan kata (Anda jadi bupati dulu).  Saya jawab :  Respon usul, saran dan kritik dengan kata (Anda jadi bupati dulu) terlalu rendahan dan tidak menghargai diri sebagai pejabat publik yang menggunakan hak rakyat.  Usul,Saran dan kritik saya tidak mengundang kata seperti ini. Mau jadi bupati dan mau jadi DPR dan mau jadi kepala OPD ialah dasarnya keriteri dan syarat, sedangkan jabatan politik di tingkatan legislatif ialah syarat dan keriterianya melalui teori pendekatan kekerasan (Ancam sini_Sana, Klaim kiri kana, Merampas suara  dll).  Persoalan Pendidikan dan Kesehatan ialah jendela penyelamatan visi dan misi kepemimpinan, Sedangkan motto ialah tentang hirarki kedudukan kabupaten.  Di dalam memiliki tugas pokok, Fungsi dan peran serta dalam jalanNya koridor amanah rakyat.  Sudah saya ikuti...

PENGUKUHAN KEPALA SUKU BESAR PAPUA.

Gambar
 Saya yang tidak mengerti atau tidak pernah tahu budaya dan adat di Prov Papua.  1.Legalitas Hukum pengukuhan ini berasas pada lembaga MRP atau MPR RI.  Sementara Draf Otsus yang ditembuskan atas nama kekuatan negara dan aparat itu masih butah bagi rakyat Papua tentang mana pasal untung bagi OAP dan bukan OAP/Jakarta. 2. Apa konsep dan kolaborasi pembangunan dan perubahan itu berdasarkan amandemen UUD Otsus jilid dua.  3. Dasar pengukuhan ini berdasarkan Studi banding Majelis Papua dengan pertimbangan atau hanya karena melihat situasi ini menjadi sebuah teori mendasar untuk konsolidasi pengukuhan Kepala suku adat.  4. Melalui regulasi ini seluruh pejabat daerah menjadikan keterwakilan kepala suku dan nyatakan sikap tentang hasil musyawarah terbuka.  5.Lagi-lagi negara akan komplain kerukunan yg di bangun atas falsafa adat dan budaya dengan sodorkan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Semua produk ormas yg tdk di akui oleh UU akan di kl...