PENGUKUHAN KEPALA SUKU BESAR PAPUA.


 Saya yang tidak mengerti atau tidak pernah tahu budaya dan adat di Prov Papua. 

1.Legalitas Hukum pengukuhan ini berasas pada lembaga MRP atau MPR RI. 

Sementara Draf Otsus yang ditembuskan atas nama kekuatan negara dan aparat itu masih butah bagi rakyat Papua tentang mana pasal untung bagi OAP dan bukan OAP/Jakarta.

2. Apa konsep dan kolaborasi pembangunan dan perubahan itu berdasarkan amandemen UUD Otsus jilid dua. 

3. Dasar pengukuhan ini berdasarkan Studi banding Majelis Papua dengan pertimbangan atau hanya karena melihat situasi ini menjadi sebuah teori mendasar untuk konsolidasi pengukuhan Kepala suku adat. 

4. Melalui regulasi ini seluruh pejabat daerah menjadikan keterwakilan kepala suku dan nyatakan sikap tentang hasil musyawarah terbuka. 

5.Lagi-lagi negara akan komplain kerukunan yg di bangun atas falsafa adat dan budaya dengan sodorkan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Semua produk ormas yg tdk di akui oleh UU akan di klaim sebagai tindakan pembangkangan terhadap UU Ormas. Mungkin; termasuk pengukuhan terhadap LE sbg Kepala Suku oleh Ormas yg blm terdaftar dlm lembaran UU Ormas. Welldone... kalau sudah terdaftar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TENTANG KEINGINAN DAN KEMAUAN JAKARTA_PAPUA,BUKAN PAPUA JAKARTA. (DOB).

SISTEM DEBAT PUBLIK KEGIATAN ANPROPAKOS DI JAYAPURA.

DPK PRIMA KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH.